Senin, 02 Juli 2012

geografi kehidupan dibumi dan manusia sebagai makhluknya

A.Geografi Kehidupan di Bumi
1. Faktor Lingkungan
          Suatu faktor yang menentukan adanya perbedaan jenis – jenis makhluk hidup yang tinggal di suatu tempat di permukaan bumi ini adalah lingkungan hidup dari tempat itu.

- Lingkungan Biotik
          Lingkungan biotik adalah semua makhluk hidup yang menempati bumi, yang terdiri atas tumbuhan, hewan, manusia. Menurut fungsinya, komponen biotik dapat dibedakan menjadi 3 kelompok utama,

1. Kelompok Produsen

         Kelompok produsen adalah organisme yang mampu menghasilkan makanannya sendiri, yang biasa disebut dengan autotrofik (auto = sendiri, trofik = menghasilkan makanan). Organisme tersebut mengubah bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik dengan bantuan energi matahari dalam butir-butir hijau daun atau klorofil. Pada klorofil itulah proses fotosintesis berlangsung, yang termasuk kelompok produsen adalah tumbuh-tumbuhan yang berhijau daun (klorofil).

2. Kelompok Konsumen

         Kelompok konsumen adalah organisme yang hanya memanfaatkan hasil yang disediakan oleh organisme lain (produsen). Oleh karena itu, konsumen disebut dengan heterotrofik. Kelompok ini terdiri atas manusia dan kelompok hewan herbivora (pemakan tumbuh-tumbuhan). Hewan herbivora selanjutnya dimakan oleh binatang karnivora (pemakan hewan lainnya), dan kedua jenis binatang ini dimakan oleh manusia, yang termasuk dalam golongan omnivora (pema¬kan segalanya).

3. Kelompok Pengurai (Decomposer)

         Kelompok pengurai berperan dalam menguraikan sisa-sisa atau makhluk hidup yang telah mati. Termasuk dalam kelompok pengurai adalah bakteri dan jamur. Hasil penguraiannya berupa mineral-mineral dan air yang kembali ke tanah, serta gas-gas yang terlepas kembali ke atmosfer
- Lingkungan Abiotik

       Lingkungan abiotik adalah benda-benda mati yang ada di bumi tetapi mempunyai pengaruh pada kehidupan mahkluk hidup yang ada di dalamnya. Berikut termasuk dalam kelompok abiotik.
1. Tanah
       Tanah merupakan tubuh alam yang berfungsi sebagai tempat tinggal makhluk hidup dengan segala aktivitasnya. Selain berperan sebagai tempat tinggal makhluk hidup, tanah juga menyediakan unsur-unsur yang diperlukan untuk kehidupan tumbuhan seperti unsur hara, bahan organik, serta air yang terdapat di dalam tanah. 
2. Atmosfer / Lapisan Udara
        Atmosfer merupakan lapisan udara yang menyelimuti bumi. Dalam atmosfer terdapat berbagai gas yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Salah satu gas yang mempunyai peranan sangat penting bagi makhluk hidup adalah oksigen yang digunakan manusia dan hewan untuk bernapas. Manusia dan hewan bernapas menghirup oksigen dan mengeluarkan gas karbon dioksida, dan sebaliknya tumbuhan menyerap karbon dioskida dan membuang oksigen ke udara.

3. Air
        Air merupakan sumber utama kehidupan, karena tanpa adanya air makhluk hidup tidak akan bisa hidup. Lebih dari 70% permukaan bumi terdiri atas air, namun dari sekian besar volume air yang terdapat di bumi, hanya sebagian kecil saja yang dapat digunakan (air segar).

4. Sinar Matahari
        Sinar matahari merupakan sumber energi utama bagi kehidupan. Pada tumbuhan, sinar matahari berguna untuk proses fotosintesis.
Komponen-komponen lingkungan hidup yang berada di sekitar kita merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi antara komponen yang satu dengan komponen yang lain disebut dengan ekosistem.
Hubungan antar¬komponen ini tidak hanya terjadi antarindividu, tetapi juga adanya interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. llmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara komponen biotik dan abiotik di dalam ekosistem disebut dengan ekologi
2.Faktor Sejarah

        Dulu 220 juta tahun yang lalu hanya ada satu benua, kemudian benua itu retak dan bergeser. Pergeseran itu berlangsung lambat dan terjadi terbentuknya lima benua seperti masa sekarang dan ini terjadi kira kira 135 juta tahun. Jadi pergeseran dimulai pada zaman Mesozoikum smapai awal Cenozoikum hingga bentuknya yang sekarang. Yang seperti kita ketahui pada zaman ini bui telah dihuni berbagai jenis ikan, reptile, burung dan sampai pada binatang menyusui serta dihuni oleh tumbuhan atau hewan daratan. Pergeseran ini menyebabkan makhluk hidup yang dibawanya mengalami perubahan lingkungan hidup yang dibawanya mengalami perubahan lingkungan hidup,misalnya iklimnya berbeda sehingga makhluk – makhluk yang tahan terhadap kondisi ini akan tetap bertahan dan menyesuiakan diri.

3.Faktor Penghambat Penyebaran

        Kita mengetahui bahwa makhluk hidup itu berkembang biak, misalnya bagi makhluk daratan ,air, merupakan hambatan ( water barrier ) sedangkan sebaliknya bagi makhluk air, daratan merupakan hambatan ( land barrier ). Daratan yang sempit juga dapat menjadi hambatan. Namun sebaliknya kepulauan dapat menjadi jembatan penyebrangan makhluk hidup. Tiga faktor itulah yang menentukan adanya variabilitas biogeografi.


4.Geografi Tumbuhan

        Tumbuhan memegang peranan penting dalam menentukan geografi makhluk hidup karrena ia merupakn titik awal dari rantai makanan. Tanaman saangat peka akan keadaaan lingkungan fisik, oleh karena itu dapat dengan mudah mengamati adanya perbebedaan jenis tumbuhan pada daerah dengan iklim tropis yang sama

5.Geografi Hewan

         Atas dasar faktor yang mempengaruhi variabilitas dan penyebaran terhadap makhluk hidup yang sudah dijelaskan ,maka dunia ini dapat dibagi menjadi 6 daerah ( faunall regions ),yakni daerah :
a. Palaeartic ( Eropa dan Asia Utara )
b. Ethiopian ( Afrika dan Semenanjung Arab )
c. Oriental ( Asia Selatan dan Indonesia )
d. Australian ( Australian dan sekitarnya )
e. Neartic ( Amerika Utara dan Greenland )
f. Neotropical ( Amerika Selatan dan Tengah )


C. Manusia Modern
         Pengertian atau arti definisi manusia modern adalah manusia yang termasuk ke dalam spesies homo sapiens dengan isi otak kira-kira 1450 cm kubik hidup sekitar 15.000 hingga 150.000 tahun yang lalu. Manusia modern disebut modern karena hampir mirip atau menyerupai manusia yang ada pada saat ini atau sekarang.

a. Manusia Swanscombe - Berasal dari Inggris
b. Manusia Neandertal - Ditemukan di lembah Neander
c. Manusia Cro-Magnon / Cromagnon / Crogmanon - Ditemukan di gua Cro-Magnon, Lascaux Prancis. Dicurigai sebagai campuran antara manusia Neandertal dengan manusia Gunung Carmel.
d. Manusia Shanidar - Fosil dijumpai di Negara Irak
e. Manusia Gunung Carmel - Ditemukan di gua-gua Tabun serta Skhul Palestina
f. Manusia Steinheim - Berasal dari Jerman

Jumat, 15 Juni 2012

Munakahat ( pernikahan )

          Pernikahan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah SWT.

1.Pengertian secara bahasa
      Secara Bahasa Nikah berasal dari kata
نَكَحَيَنْكِحُنِكَاحًا yang berarti الدَحْم (mengawini) atau الخَجأ (menggauli). Hal ini sesuai dengan firman Allah -subhaanahu wa ta’ala-,
الزاني لا ينكح إلا زانية أَو مشركة والزانية لا ينكحهاإِلا زانٍ أَو مشرك
Laki-laki yang berzina tidak menikahmelainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik…“ 

2.Pengertian Pernikahan secara istilah
     Secara umum Fuqaha’ telah memberikan definisi kalau pernikahan itu adalah sebagai berikut :

Sebuah akad yang menghalalkan bagi kedua belah pihak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat. Walaupun mungkin ada definisi lain yang berbeda, akan tetapi semua definisi tersebut memiliki pengertian yang sama, bahwa obyek akad pernikahan adalah memberikan hak antara suami isteri untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat.
Al-Imam Muhammad Abu Zahrah memberikan memberikan definisi pernikahan yang menampakkan tujuan pernikahan yang sebenarnya:

"Pernikahan yaitu sebuah akad yang bermanfaat menghalalkan hubungan intim antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, kerjasama di antara keduanya, serta menentukan hak dan kewajiban masing-masing"

3.Pengertian Pernikahan Menurut Undang-Undang :
       Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

A. Islam Menganjurkan Untuk Nikah

Ajaran Islam telah menjadikan sebuah ikatan pernikahan yang sah dengan berdasarkan Al-Qur’an serta As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk yang bisa memenuhi tuntutan naluri tiap manusia yang sangat asasi, dan sebagai sarana bagi manusia untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap sebuah ikatan perkawinan ini sangat besar sekali, sampai-sampai ikatan pernikahan itu telah ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.

B. Islam Tidak Menyukai Membujang

Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :

“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

Agama Islam telah memberikan konsep yang sangat jelas sekali bagaimana tata cara melangsungkan upacara perkawinan dengan berlandaskan Al-Qur’an serta berdasarkan Sunnah yang Shahih. Hal ini sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih :

1. Melakukan Khitbah (Peminangan)
Apabila ada seorang pria muslim yang hendak menikahi seorang wanita muslimah maka hendaknya muslim tersebut meminang terlebih dahulu, karena bisa jadi ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam telah melarang seorang muslim meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Melakukan Aqad Nikah
     - Adanya Ijab Qabul.
a) Syarat ijab
     • Pernikahan nikah hendaklah tepat
     • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
     • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
     • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
     • Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".

b) Syarat qabul
    • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
    • Tiada perkataan sindiran
    • Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
    • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
    • Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
    • Menyebut nama calon isteri
    • Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".

c) Adanya Mahar .
Mahar adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Jenis mahar
    • Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
    • Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.

d) Adanya Wali.
      Orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
   • Islam, bukan kafir dan murtad
   • Lelaki dan bukannya perempuan
   • Baligh
   • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
   • Bukan dalam ihram haji atau umrah
   • Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
Jenis-jenis wali
    • Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
    • Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
    • Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
    • Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

e) Adanya Saksi-saksi.
Syarat-syarat saksi
    • Sekurang-kurangya dua orang
    • Islam
    • Berakal
    • Baligh
    • Lelaki
    • Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
    • Boleh mendengar, melihat dan bercakap
    • Adil

3. Walimah
       Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .

Hukum Nikah
        Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
1.      Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
2.      Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
3.      Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4.      Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.

Pelaksanaan Nikah
Menurut hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
1.      Nikah yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya
2.      Nikah yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya.
3.      Nikah yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah.

HIDUP BERKELUARGA
        Hidup berkeluarga merupakan suatu panggilan yang punya nilai luhur. Namun masih ada juga pandangan yang keliru tentang tujuan dan makna hidup berkeluarga, antara lain:
1.     Perkawinan atau hidup keluarga dianggap sebagai kontrak, banyak kawin cerai dan nilai luhur perkawinan menurun
2.    Perkawinan atau hidup berkeluarga bertujuan untuk mendapat keturunan atau saat tidak mendapat keturunan, perkawinan menjadi bubar
3.    Perkawinan atau hidup keluarga bertujuan untuk memperoleh status, harta, warisan, kekuasaan dan sebagainya, dan akhirnya pendidikan anak dan kesejahteraan pasangan menjadi diabaikan.

       Hidup berkeluarga bukan hanya kesepakatan hidup bersama, tetapi juga melibatkan Allah didalamnya dan dalam setiap pernikahan pasangan belajar untuk: 
1.     Menentukan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan pasangan dan anak-anak
2.    Mengolah konflik
3.    Mengampuni dan menerima pengampunan bila ada kesalahpahaman
4.    Memahami dan menyelesaikan tugas bersama
5.    Memiliki kepekaan terhadap orang lain
6.    Mengolah dan mengembangkan hidup rohani

Kewajiban mendidik anak dan keluarga

Allah Swt berfirman :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.” ( An Nisaa’ : 11 ).. Dalam ayat lain Allah Swt berfirman :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ}
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan “.( At Tahriim : 6 )

Kedua ayat diatas, dengan tegas menyebutkan bahwa pembinaan dan pendidikan anak menjadi salah satu tanggung jawab dan tugas utama bagi kedua orang tua. Kedua orang tua berkewajiban mengarahkan dan membimbing anak keturunan mereka untuk meniti jalan ketaatan kepada Allah Swt, dan menghindari jalan kemaksiatan kepadaNya serta membina mereka agar mampu memaksimalkan waktu mereka untuk melaksanakan segala bentuk amalan yang terpuji. Rasulullah Saw bersabda :

مروا أولادكم بالصلاة لسبع سنين، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع
“ perintahlah anak-anak kalian mendirikan shalat saat telah berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mereka melalaikannya dikala mereka telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka “.

Mendidik anak sesuai prinsip prinsip pendidikan anak dalam islam merupakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Berikut hal-hal yang harus dilakukan orang tua dalam mendidik anak-anaknya :
1.     Memberi nama yang baik
2.    Mengajarkan shalat
3.    Mengajarkan Al-Quran
4.    Menyayangi anak
5.    Berbicara lemah lembut
6.    Berlaku adil
7.    Mengajarkan kejujuran
8.    Memberikan pendidikan yang baik
9.    Mencarikan pasangan hidup (jodoh) yang baik
Ayah Atau Suami Wajib Mendidik Anak dan Istrinya
Dalam ajaran Islam, kewajiban mendidik anak dan istri dalam keluarga di terletak pada ayah atau suami. Begitu seorang laki-laki dinobatkan sebagai kepala rumah tangga atau suami dengan ikatan perkawinan, maka melekatkan kewajiban mendidik istrinya menjadi seorang perempuan sholehah (memiliki akhlak mulia dan bermartabat).

Apa yang dimaksud dengan perempuan sholihah?

Setidaknya ada 2 syarat yaitu:
     1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
     2. Taat kepada suami
Rinciannya:
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
   -  Mencintai Allah SWT dan Rasulullah SAW melebihi dari segala-galanya.
    -  Wajib menutup aurat.
    -  Tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah.
    -  Tidak bermusafir atau bersama dengan lelaki dewasa kecuali ada bersamanya.
    -  Sering membantu lelaki dalam perkara kebenaran, kebajikan dan takwa.
    -  Berbuat baik kepada ibu & bapa.
    -  Senantiasa bersedekah baik dalam keadaan susah ataupun senang.
    -  Tidak berkhalwat dengan lelaki dewasa.
    -  Bersikap baik terhadap tetangga.
 

2. Taat kepada suami
    -  Memelihara kewajiban terhadap suami
    -  Senantiasa menyenangkan suami
    -  Menjaga kehormatan diri dan harta suaminya selama suami tiada di rumah.
    -  Tidak cemberut di hadapan suami.
    - Tidak menolak ajakan suami untuk tidur
    -  Tidak keluar tanpa izin suami.
    -  Tidak meninggikan suara melebihi suara suami
    -  Tidak membantah suaminya dalam kebenaran
    -  Tidak menerima tamu yang dibenci suaminya.
    -  Senantiasa memelihara diri, kebersihan fisik & kecantikannya serta rumah tangga

Lantas bagaimana agar seorang perempuan/istri menjadi sholehah, taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta taat kepada suaminya? Untuk bisa menjadikan seorang istri menjadi sholehah atau berakhlak mulia sekaligus bermartabat, maka seorang ayah atau suami wajib mendidiknya dengan ilmu agama secara baik dan benar. Hanya dengan ilmu agama yang benar, seseorang akan mencapai tingkat ketakwaan yang tinggi. Hanya dengan takwa yang tinggi, seorang perempuan memiliki akhlak mulia dan mampu menjaga harkat dan martabatnya (sholehah).
Oleh karena itu, bagi seorang ayah atau suami jangan berimpi memiliki seorang perempuan atau istri sholehah/berkepribadian luhur sesuai dengan norma agama Islam apabila tidak didik dengan ilmu agama. Keluhuran akhlak manusia baik laki maupun perempuan hanya bisa terjadi dengan iman dan ketakwaan yang tinggi kepada Allah dan Rasul-Nya.

Bagaimana cara mendidik ilmu agama? 
       Agar seorang ayah atau suami mampu mendidik anak dan istrinya, maka wajib menuntut ilmu agama (mengkaji) secara rutin dan konsisten. Dan kedua, juga harus bisa menjadi teladan dalam keluarga. Keteladanan di sini adalah berusaha berperilaku seperti junjungan kita Nabi Muhammad SAW (jujur, tanggung jawab, adil, tegas, penuh kasih sayang, lembut, berani karena benar serta menjunjung kearifan). Seorang suami/ayah sebagai kepala rumah tangga harus mengetahui kapan harus tegas terhadap anak istri, kapan harus keras terhadap anak istri, kapan harus lembut terhadap anak istri, kapan harus melindungi terhadap anak istri.
Untuk menjadi insan yang berkepribadian seperti Rasulullah SAW, maka seorang ayah atau suami harus paham agama. Sementara agar bisa paham ilmu agama secara benar, suami atau ayah harus terus mengaji ilmu agama secara konsisten hingga akhir hayatnya.
Agar manusia itu mendapatkan ilmu agama dengan benar dan baik caranya dengan berguru kepada orang berilmu atau ulama akhirat yang wira’i atau berhati-hati dalam urusan agama (tidak mudah membuat fatwa). Ulama akhirat adalah orang yang senantiasa berpegang teguh pada ajaran Rasulullah melalui para ulama sebelumnya. Setiap perkataan dan perbuatan selalu didasarkan pada ajaran nabi melalui teladan ulama pendahulunya.
Lantas kapan pendidikan terhadap anak istri dilakukan? Pendidikan dilakukan dalam keseharian dengan keteladanan atau perilaku sehari-hari dalam mengamalkan ilmu agama yang diperolehnya melalui majelis ilmu.
Mengapa manusia, ayah atau suami harus mendidik anak/istri sesuai syariat? Karena semua yang berada dalam perwalian seorang adalah tanggung jawab dunia dan akhirat. Seorang ayah dan suami memiliki tanggung jawab di dunia dan akhirat. Di dunia ayah atau suami wajib memberi nafkah kepada anak istri menurut kemampuannya. Di akhirat, seorang ayah bertanggung jawab menyelamatkan keluarga dari siksa neraka.
Di jaman sekarang, banyak orang mengabaikan pendidikan anak/istri. Seolah-olah hanya dengan memberikan nafkah dunia saja sudah cukup.

 Bagaimana jika seorang ayah tidak mampu secara terori mendidik anak istrinya ilmu agama?
         Kepada istrinya, seorang suami harus selalu mengajak untuk mencari ilmu agama dengan berguru kepada ulama di pesantren atau orang yang benar-benar paham agama. Sedangkan terhadap anak, orangtua bisa dilakukan dengan cara memasukkan ke pesantren atau menitipkan ke ulama yang dianggap mumpuni ilmu agamanya.
Dengan ilmu yang cukup, Insya Allah seorang suami mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan rumahtangga. Dengan ilmu agama yang cukup, Insya Allah seorang istri mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang istri. Dengan ilmu yang cukup, Insya Allah seorang anak mengetahui hak dan kewajibannya.
Jika masing-masing individu memahami, mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajibannya masing-masing, Insya Allah keharmonisan dan kebahagiaan akan terjadi. Perasaan syukur dalam keadaan apapun baik suami, istri, anak akan selalu mengiringi dalam setiap hidupnya.

Nafkah dan peraturannya
Definisi Nafkah
     Nafkah dari segi etimologi berasal dari bahasa arab yaitu: al-Infaq yang berarti : Pengeluaran. Dan kata infaq ini tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Sedangkan menurut terminologi nafkah adalah: segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Pembagian Nafkah, Nafkah terbagi dua:
      
      1.Nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap dirinya sendiri ketika dia mampu, nafkah ini harus didahulukan sebelum ia menafkahi orang lain. Rasulullah SAW bersabda : "Ibda binafsik tsumma biman ta'ulu", artnya mulailah dari dirimu kemudian keluargamu.

       2. Nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap orang lain. kewajiban nafkah terhadap orang lain ini disebabkan karena adanya tiga faktor yaitu: hubungan pernikahan, hubungan keturunan dan hubungan perbudakan (al-milk) . Perbudakan yang sebenarnya sudah diharamkan oleh Islam karena Islam telah menyamakan status sosial manusia, hanya saja hukum fiqh selalu membahas perbudakan sebagai kontrol terhadap sistem perbudakan yang masih eksis dalam sebuah masyarakat, agar tidak terjadi kesewang-wenangan. karena sistem perbudakan tidak terhapus begitu saja setelah datangnya Islam. Hal ini disebabkan sistem perbudakan sudah menjadi tradisi sosial masyarakat yang sudah mengakar dimasa jauh sebelum Islam datang.

Kewajiban menafkahi Istri
         Seorang suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah terhadap istrinya dalam segala kondisi baik sang istri dalam keadaan masih kecil, miskin atau kaya, muslimah atau seorang dzimi. Sampai walau seorang istri mempunyai sebuah cacat fisik yang mengakibatkan seorang suami tidak bisa bercampur dengan istrinya.

Kapan kewajiban nafkah ini diemban oleh seorang suami?
     Dalam hal ini Para Ulama dari 4 madzhab sunni telah membahasnya: kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak membawa isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.

Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini bermula setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya. Pendapat mereka ini dilandaskan bahwa kewajiban nafkah istri merupakan bentuk konsekuensi dari akad yang sah, karena dengan adanya akad yang sah maka sang isteri sudah dianggap menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.

 Ayat-ayat al-Qur'an yang menjadi dalil Kewajiban Suami menafkahi istri
.
- لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لأ يكلف الله نفسا الأ ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا (الطلا ق : 7)
Artinya: Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanyaa. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. at-Talaq : 7)

a. Al-Alusi dalam tafsirnya ruhul ma'ani memberikan interpretasi pada ayat ini :
Lafadz (قدر) diberi makna (ضيق) yang berarti disempitkan, dan ayat ( فلينفق مما اتاه الله) berarti :maka hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya walaupun sedikit sesuai apa yang ia dapatkan, dan yang diperintahkan nafkah dalam ayat ini adalah seorang bapak/suami. Ia mengutip perkataan Ibnu arabi bahawa ayat ini merupakan dasar kewajiban nafkah terhadap seorang bapak. Lain halnya dengan pendapat Muhammad bin Mawaz yang berkata: bahwa ayat ini menunjukan kewajiban menafkahi anak bagi kedua orang tuanya (ibu dan bapaknya) menurut pembagian warisan.
Kemudain ia menerangkan pembacaan lain dari ayat ini bahwa Abu mu'adz membaca lafadz ((لينفق dengan lam nashob (لام كي) dan memfatahkan harakat qaf (sehingga dibaca liyunfiqo : penulis). dan Ibnu abi 'Ablah membaca lafadz (قدر) dengan tasyid pada huruf dal.
Al-Alusi pun menerangkan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa hubungan pernikahan (akad nikah) tidak rusak hanya disebabkan ketidakmampuan suami menafkahi istrinya, pendapat ini sejalan dengan pendapat abu hurairah, Ibnu al-Musayab, Umar bin abdul aziz, Abu Hanifah, Hasan, Imam Malik, Imam Syafi'i dan imam Ahmad. Sedangkan menurut Ishaq hubungan pernikahan rusak bisa disebabkan ketidakmampuan suami dalam nafkah dan harus ada percerayan diantara suami istri.

b. Sedangkan Syeikh Thonthowi dalam tafsir al-wasitnya memberikan interpretasi lebih kepada hikmah bukan pada sudut pembacaan lafadz atau hukum fiqh. Dalam karyanya ia menyebutkan bahwa ayat ini adalah sebuah manhaj/metode yang diajarkan Allah swt agar hambanya hidup dalam ketentraman.
-Pertama ia menjelaskan makna infak yang berarti : membelanjakan harta dalam berbagai kebaikan yang telah allah halalkan. Seperti makanan, minuman, pakaian, dan memberikan sesuatu kepada yang berhak.
-Memaknai lafadz (سعة) berarti : kemapanan harta dan kelapangan rizki. maka arti tafsir dari ayat لينفق ذو سعة من سعته)) yaitu : terhadap setiap orang yang allah berikan kelapangan dalam harta dan rizki hendaklah nafkahkan harta itu dan janganlah bakhil, karena bakhil adalah sifat buruk, terutama bagi orang-orang kaya. Dan jangan pelit dalam menafkahi istri dan anak-anakmu.
-seperti halnya al-alusi, Syeikh Thonthowi memberi makna (قدر) sebagai kesempitan rizki. maka berikanlah nafkah sesuai apa yang didapat karena allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.
-kemudian beliau menuliskan sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwasannya Umar bin khottob bertanya tentang kelakuan Abu ubaidah. Umar berkata : sesungguhnya ia (Abu Ubaidah) seorang yang selalu memakai pakaian kasar, dan memakan makanan yang keras kemudian ia menawarkannya uang sebanyak seribu dinar. Umar berkata kepada rosulullah : lihatlah wahai rosul apa yang ia perbuat jika ia ambil uang itu, maka setelah uang itu ia ambil, Abu ubaidah tidak lagi memakai pakaian kecuali pakaian yang lembut dan makan makanan yang lezat. Maka datanglah rosul dan mengabarkan perihal abu ubaidah. Maka berkatalah umar : Allah telah merahmati abu ubaidah, sungguh dia telah mengamalkan ayat ini:
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله))
.
-kemudian beliau juga menafsirkan ayat : ( سيجعل الله بعد عسر يسرا) bahwa allah swt dengan karunianya dan kebaikannya akan menggantikan kesusahan dengan kemudahan, dan kelapangan setelah kesempitan, serta kekayaan setelah kemiskinan bagi hambanya yang ia kehendaki, karena hanya allah yang melapangkan rizki bagi yang ia kehendaki dan sesungguhnya ia sangat mengetahui keadaan hambanya.

 - وعلي المولود له رزقهن و كسوتهن بالمعروف ،لا تكلف نفس الا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلي الوارث مثل ذلك.....الخ (البقرة : 233)
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian. (QS. Al-Baqoroh : 233)

 اسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولأ تضاروهن لتضيقوا عليهن (الطلأق:6 )-

Artinya : Tempatkanlah mereka (para Istrimu) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di thalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.
Sedangkan Hadits tentang kewajiban menafkahi istri seperti yang dikisahkan sahabat Jabir bahwa rasulullah saw bersabda:
اتقواالله في النساء، فانهن عوان عندكم، أخذتموهن با مانة الله واستحللتم فروجهن بالمعروف بكلمة الله، ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن

"Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita (istri-istrimu). Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian"

 Kewajiban nafkah terhadap keluarga.

A. Kewajiban usul menafkahi Furu'

Yang dimaksud Furu adalah : Anak laki-laki dan anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan sampai berlanjut ke cicit dan seterusnya.
Dan yang dimaksud Usul adalah : Seorang Bapak, Kakek, bapak dari kakek dan seterusnya, juga ibu, nenek, ibu dari nenek dan seterusnya. tetapi ulama fiqh dalam hal ini tetap memprioritaskan seorang Bapak sebagai Usul yang mempunyai kewajiban nafkah sebelum Usul-usul yang lain.

Kewajiban nafkah ini berdasarkan al-Qur'an dan Hadits.

Dalil al-Qur'an surat al-baqoroh ayat 233.
وعلي المولود له رزقهن و كسوتهن بالمعروف ،لا تكلف نفس الا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلي الوارث مثل ذلك.....الخ (البقرة : 233)
Al-alusyi Dalam tafsirnya menyatakan bahwa lafadz (المولود له) adalah untuk seorang ayah, kenapa demikian karena seorang anak terlahir karenanya dan garis keturunan pun selalu dinisbahkan kepada seorang ayah. Kata ( المعروف) di dalam ayat ini bermakna memberi nafkah yang sesuai/layak dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak keterlaluan (kurang layak). Ayat ini sebagaimana kita ketahui secara konteks merupakan dalil kewajiban nafkah terhadap bapak kepada istrinya karena di dalam ayat ini memakai lafadz (ala) yang bermakna "diwajibkan terhadap". Tetapi ayat ini pun menjadi dalil kewajiban ayah menafkahi anak-anaknya karena teks al-qur'an memakai kata (al-maulud lahu) dan tidak memakai kata (al-waalid) ini menunjukan bahwa kewajiban ayah menafkahi istrinya berdasarkan ilat/alasan para istri adalah (walidat) yaitu yang melahirkan anaknya . Maka alasan kewajiban nafkah disini karena mereka (para istri) adalah :melahirkan anaknya. Maka ketika nafkah wajib kepada istri (yang melahirkan anaknya) maka wajib pula menafkahi seorang yang terlahir darinya yaitu anak.

Sedangkan Syeikh thanthowi menambahkan rahasia dibalik lafadz (المولود له) kenapa al-Qur'an tidak memakai lafadz (الوالد) jika maksudnya seorang bapak, beliau mengutip perkataan zamakhsyari dalam tafsir al-kasyafnya bahwa hal ini untuk memberitahu bahwa sebenarnya para ibu melahirkan anak-anaknya untuk para bapak, karena sejatinya anak adalah milik bapaknya, maka manusia selalu menisbahkan anak-anaknya kepada bapaknya bukan kepada ibunya.

Dalam penafsiran kalimat(وعلي الوارث مثل ذلك ) syekh Thanthowi sepakat dengan al-Alusyi bahwa lafadz (ذلك) menjadi ma'tuf dari kalimat (وعلي المولود له رزقهن) yang mengartikan bahwa: Para ahli warits dari seorang bapak (jika si bapak tersebut meninggal atau tidak mampu bernafkah) diwajibkan pula untuk menggantikan tugas seorang bapak dalam hal menafkahi si anak dan dalam hal menjauhi dhoror (bahaya) dan Alusy menyatakan bahwa tafsir ini ma'tsur (riwayat) dari Umar, dan Qotadah.


Sedangkan Dalil dalam hadits rasulullah SAW yaitu apa yang di riwayatkan oleh imam bukhori dan muslim dari aisyah rodiyallahu'anha: bahwasannya Hindun binti 'utbah berkata kepada rasulullah: wahai rasulullah sesungguhnya abu sufyan adalah seorang yang rakus, dia tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuan dia (mengambil diam-diam). maka berkatalah rasulullah : ambilah(dari suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.

      Syarat-syarat yang membuat seorang ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya sebagai berikut:

      1. Seorang anak dalam keadaan miskin. Jika anak dalam keadaan kaya maka ia wajib menafkahi dirinya sendiri dari kekayaannya itu. Karena asal dari nafkah adalah adanya kebutuhan.
     2. Seorang anak tidak mampu untuk mencari nafkah dikarenakan masih kecil, cacat fisik atau mental, atau seorang anak dalam keadaan menuntut ilmu dan tidak memungkinkannya untuk mencari nafkah. Juga seorang anak perempuan, karena seorang ayah wajib menafkahi anak perempuannya sampai ia menikah. Karena setelah menikah kewajiban menafkahinya telah beralih kepada suaminya.
    3. Seorang anak dalam keadaan merdeka (bukan seorang budak) karena nafkah seorang budak adalah tanggung jawab majikannya.
    4. Seorang ayah dalam keadaan merdeka (bukan seorang budak) karena seorang budak baik dirinya ataupun hartanya adalah milik majikannya.

Selanjutnya manakala seorang ayah sudah tidak mampu mencari nafkah dikarenakan sakit, pikun, dan sebagainya dari hal-hal yang tidak memungkinkannya mencari nafkah. Maka gugurlah kewajiban nafkah terhadapnya maka keberadaannya dianggap tidak ada, dan kewajiban menafkahi anak-anaknya beralih kepada Usul dan kerabat yang lain.

B. Kewajiban Furu' menafkahi Usul

Didalam fiqh Islam Seorang Furu diwajibkan menafkahi Usulnya jika memenuhi syarat berikut ini:
1. Usul dalam keadaan miskin, jika ia dalam keadaan kaya maka nafkah merupakan kewajiban terhadap dirinya dari kekayaannya tersebut. Dan tidak wajib bagi seorangpun dari Furu' untuk menafkahinya.
2. Furu' memiliki kemampuan dalam mencari nafkah.

Dalil al-Qur'an tentang kewajiban Furu menafkahi usul antara lain.

 وقضي ربك الأ تعبدو الأ ايا ه وبالوالدين احسانا (الاسراء :23)
Artinya:
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamau jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya (QS. Al-Isra :23)

 واعبدوا الله ولأ تشركوا به شيا وبالوالدين احسانا (النساء :36)
Artinya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklahlah kepada kedua orang tuamu (QS. An-nisa : 36)

Dua ayat diatas adalah sebuah perintah dari Allah agar tidak menyekutukan-Nya dan perintah ini langsung diikuti perintah berbuat baik (ihsan)terhadap kedua orang tua, dan dari bentuk berbuat baik adalah memberikan nafkah kepada keduanya.

Al-Alusi mengatakan merupakan bentuk ihsan yang diperintahkan allah yaitu agar seorang anak selalu bersedia berkhidmah kepada keduanya, tidak meninggikan suara dihadapannya atau membentaknya, tidak berkata kasar kepadanya, serta berusaha dalam mewujudkan keinginannya dan memberikan nafkah kepada keduanya sesuai kemampuan.

Syekh Thanthowi menjelaskan bahwa disandingkannya perintah ihsan kepada kedua orang tua setelah perintah tauhid kepada Allah swt, dikarenakan kedua orang tua telah ditempatkan di posisi kedua dalam memuliakannya dan mentaatinya setelah taat kepada Allah swt. Karena kedua orang tua menjadi sebab langsung adanya kita didunia ini. Kecuali jika mereka mengajak kepada syirik maka Allah memberikan perintah untuk tidak mentaatinya.

و ان جا هداك علي أن تشرك بي ما ليس لك به علم فلأ تطعهما وصاحبهما في الدنيا معروفا واتبع سبيل من اناب الي
( لقمان : 15)

Dan banyak sekali hadits-hadits yang mengungkapkan pentingnya mentaati dan berbuat baik kepada kedua orang tua diantaranya hadits yang diriwayatkan at-turmudzi dari abdullah bin amr bahwa rasulullah saw bersabda:
رضا الله في رضا الوالدين وسخط الله في سخت الوالدين

Didalam hadits lain yang diriwayatkan ibnu Majah dari jabir dengan sanad shohih bahwa rasulullah saw bersabda:
أنت و مالك لأبيك

Maka merupakan pemandangan yang miris jika ditengah masyarakat kita masih ada seseorang yang hidup berkecukupan sedangkan dibalik itu kedua orang tuanya berada dalam kehidupan serba kekurangan. dan satu hal yang perlu kita ingat bahwa didalam fiqh Islam dalam hal nafkah tidak disyaratkan kesamaan agama antara furu' dan Usul, maka dalam Islam justru masing-masing dari Usul dan Furu memiliki kewajiban nafkah satu sama lain walaupun berbeda agama. maka seorang seorang ayah muslim wajib menafkahi anaknya yang non muslim. Begitu juga seorang anak yang muslim wajib menafkahi ayahnya yang non muslim ketika memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

C. kewajiban nafkah terhadap kerabat (dzawil arham)

      Yang dimaksud dzawil arham disini adalah semua kerabat yang muhrim (haram untuk dinikahi) dan tidak termasuk Usul dan Furu'. Mereka ini mencakup : Saudara kandung, saudara ayah (paman dari ayah) saudara ibu (paman dari ibu), saudari kandung, bibi dari ayah dan bibi dari ibu.

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menafkahi kerabat:
1. Ulama madzhab Hanafi dan Hambali mereka mewajibkan nafkah ini.
2. Sedangkan Ulama madzhab Syafi'i tidak mengkategorikan nafkah kerabat ini kepada nafkah yang wajib.

Perbedaan pendapat mengenai hukum nafkah dzawil arham ini kembali kepada perbedaan interpretasi kalangan syafiiyah dan Hanafiyah dalam ayat dibawah ini.

والوالدات يرضعن أولأدهن يرضعن اولادهن حو لين كا ملين لمن اراد ان يتم الرضاعة وعلي المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس الا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلي الوارث مثل ذلك.....الخ (البقرة : 233)

        1. Ulama kalangan Syafi'iyah memberikan interpretasi pada ayat (وعلي الوارث مثل ذلك)Bahwa isim isyarat (( ذالك kembali kepada ayat (لا تضار والدة بولدها), oleh karena itu maka tafsiran ayat (وعلي الوارث مثل ذلك) bermakna : agar ahli warits memberikan nafkah kepada si anak dan tidak memudharatkan terhadap si anak itu -seperti halnya peran seorang bapak- ketika si bapak itu tidak ada (tidak mampu memberikan nafkah). Dan tafsiran mereka ini merujuk kepada perkataan ibnu Abbas yang notabene sebagai salah satu sahabat rasulullah yang menjadi rujukan tafsir al-Qur'an. maka mereka tidak menemukan dalam ayat ini indikasi sebuah kewajiban menafkahi ahli warits (dzawil arham) selain Furu' dan Usul.

        2. Tetapi ulama Hanafiyah memberikan interpretasi bahwa isim isyarat (( ذالك kembali kepada ayat (وعلي المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف) maka mereka memberi makna bahwa ayat (وعلي الوارث مثل ذلك )bermakna : terhadap ahli warits (termasuk dzawil arham) kewajiban memberi nafkah kepada mereka, seperti halnya kewajiban nafkah terhadap istri dan anak-anaknya. Dan pendapat mereka ini dinisbahkan kepada perkataan Umar bin Khatab dan jaid bin tsabit dan para ulama-ulama salaf.

Terlepas dari perdebatan mengenai hukum nafkah kerabat di atas, sebenarnya al-Qur'an dan al-Hadits telah menyuruh kita gar selalu berbuat baik kepada kerabat, dan diantara bentuk ihsan/ berbuat baik yaitu memberikan nafkah kepada mereka.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Miqdam bin mu'di berkata: aku mendengar rasulullah saw berkata: sesungguhnya allah mewasiatkan kamu untuk berbuaat baik kepada ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu (tiga kali : penulis), kemudian bapakmu, kemudian kepada kerabatmu. Hadits inipun telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh al-Hakim.

Syarat-syarat yang mewajibkan nafkah terhadap kerabat.

       1. Persamaan agama, syarat ini bukan berarti ketika ada kerabat yang berlainan agama kita mencegah untuk membantunya. Yang dimaksud para ulama memberikan syarat ini adanya perbedaan agama telah menjadikan nafkah kerabat tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Tetapi menjadi hal yang boleh-boleh saja (mubah).
       
        2. Kerabat termasuk yang muhrim seperti : paman, saudara kandung, anak saudara kandung(keponakan), bibi dari ibu,bibi dari ayah paman dari bapak dan paman dari ibu. Tetapi jika kerabat yang bukan muhrim seperti : anak perempuan paman (sepupu perempuan), anak laki-laki paman (sepupu laki-laki), atau muhrim tetapi bukan dari dzawil arham seperti saudara saudara satu susuan, maka nafkah terhadap mereka tidak wajib.

        3. Nafkah dalam bentuk yang sederhana (tidak memberatkan) karena jika termasuk perkara berat dan ia masih sanggup untuk mencarinya maka tidak wajib nafkah tersebut, karena nafkah kerabat adalah sebatas nafkah hubungan kekerabatan.

       4. Kerabat yang berhak tersebut dalam keadaan fakir dan tidak mampu untuk mencari nafkah dikarenakan masih usia kecil atau dikarenakan dia seorang perempuan. Atau sudah besar tetapi dia cacat seperti buta, tuli dsb. Karena hal ini membuat ia tidak mampu mencari nafkah.

      5. Kerabat tersebut tidak memiliki Usul atau Furu' yang mampu menafkahinya.

                                  Hikmah Pernikahan (Manfaat)
Manfaat pernikahan dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu:

Agama,
yaitu memenuhi anjuran agama, karena dengan menikah, maka akan tercapai beberapa hal yang bermanfaat bagi seorang muslim, misalnya: memenuhi perintah allahSWT, mengikuti sunnah Rasul, senantiasa mendapat doa dari sang anak, menghindaridari maksiat (zina).

Ekonomi,
bisa hidup mandiri tanpa bergantung pada orang tua, biaya hidup lebih ringan,karena harta dan pembiayaan atas rumah tangga ditanggung oleh dua orang, sehingga bias saling membantu dan menutupi.

Biologis,
untuk memnuhi kebutuhan biologis, yaitu kecenderungan manusia untuk memenuhi hasrat seksualnya sebagai makhluk biologis. Selain itu juga untuk memperoleh keturunan, yang akan melanjutknan generasi umat manusia.4.
Sosial,
berlatih menjadi makhluk social, yang harus saling mengerti dan memahamikarakter orang lain, dalam hal ini suami / istri.5.
Kesehatan,
memeperpanjang umur, khususnya bagi pria, suatu penelitian telahmembuktikan bahwa seorang pria yang menikah, mempunyai umur lebih panjangdaripada pria yang tidak menikah. Hal ini dikarenakan pernikahan telah memberikan pengaru besar bagi pria, menyebabkan dia lebih bersemangat hidup, mencari nafkah,mengurangi rasa stresnya.Sebuah studi internasional di Selandia Baru menyimpulkan bahwa pernikahan sangat baik pengaruhnya terhadap kesehatan seseorang. Penelitian ini melibatkan 5.000 responden dari 15 negara. Menurut hasil studi yang dirilis di JurnalPsychological Medicine Inggris, selasa (15/12), pernikahan mampu memberikan jaminankesehatan mental baik sisi laki-laki maupun pihak perempuan. Selain itu, jugamengurangi resiko kemungkinan gangguan mental seperti depresi, kecemasan hingga penyalahgunaan zat seperti narkoba.
Meningkatkan kenyamanan hidup,
dengan menikah, urusan mengatur dan mempernyaman rumah akan terasa lebih mudah, karena bisa dikerjakan bersama-sama.
Psikologi,
mengurangi stress, karena dalam rumah tangga , selalu ada seseorang yang bias diajak curhat, member nasehat, menghibur, dll.